PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Authors

  • Baiq Rosyida Dwi Astuti Akuntansi, FEB, Mataram, Indonesia
  • Wirawan Suhaedi Akuntansi, FEB, Mataram, Indonesia
  • Wida Astuti Akuntansi, FEB, Mataram, Indonesia
  • Intan Rakhmawati Akuntansi, FEB, Mataram, Indonesia

Abstract

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan tentang tugas dan fungsi BPD serta konsep akuntabilitas sosial dikaitkan dengan tugas dan fungsi tersebut. Lokasi kegiatan di Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan dilakukan dengan melakukan pemaparan tentang tugas dan fungsi BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan konsep akuntabilitas sosial oleh Tim PPM. Selanjutnya dilakukan diskusi dan tanya jawab antara tim PPM dengan audien. Dapat disimpulkan bahwa BPD telah melakukan fungsi dan tugasnya seperti penggalian, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah, dan pengawasan kinerja kepala desa. Namun belum optimal dari sisi administrasi dan pembukuan yang terstruktur. Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya temuan-temuan penyalahgunaan wewenang pada otoritas pemerintahan yang lebih tinggi. Hendaknya BPD Desa Karang Bayan mulai mengadministrasikan dan membukukan kegiatan-kegiatan mereka, baik melalui instrumen-instrumen formal dalam Permendagri 110/2016, ataupun melalui catatan-catatan informal.

Published

2021-01-13

Issue

Section

Articles