PENYULUHAN HUKUM TENTANG PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PEMENANG KABUPATEN LOMBOK UTARA

Authors

  • Muhaimin Muhaimin Business Law Departement, Law Faculty, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia
  • Lalu Husni Business Law Departement, Law Faculty, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia
  • M Sood Business Law Departement, Law Faculty, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia

Abstract

Hadirnya bank syariah dalam sistem hukum di Indonesia sebagai bagian dari dual banking system, memiliki makna yang penting dalam menunjang kegiatan bisnis perbankan syari’ah. Sampai saat ini perkembangan perbankan syariah cukup pesat dan diminati oleh masyarakat muslim, namun dalam prakteknya belum dipahami dengan baik, terlebih lagi setelah keluarnya UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Pelaksanaannya. Hal ini berimplikasi terhadap eksistensi Bank Syari’ah di masyarakat, sehingga penyuluhan ini menjadi penting untuk dilakukan. Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan keberadaan pembiayaan pembiayaan murabahah sebagai bagian dari penerapan prinsip syariah dalam perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode penyuluhan dalam bentuk ceramah dan diskusi terfokus serta konsultasi (klinik) langsung dengan masyarakat di Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Hasil kegiatan ini bahwa keberadaan sistem pembiayaan murabahah perbankan syariah belum banyak diketahui dan diterapkan oleh masyarakat di Pemenang Kabupaten Lombok Utara, karena masih terbatasnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, perguruan tinggi maupun pelaku usaha perbankan syariah, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembiayaan murabahah bank syariah dan keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan pembiayaan murabahah dibandingkan dengan sistem bunga pada bank konvensional.

Published

2020-12-13

Issue

Section

Articles