PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERAN MAJELIS KRAMA DESA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Authors
RR Cahyowati
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia.
Rodliyah Rodliyah
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia.
Risnain Risnain
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia.
Abstract
Angka perkawinan anak di Indonesia tertinggi kedua setelah Kamboja untuk kawasan regional ASEAN. Perkawinan anak ini perlu mendapat perhatian serius karena mengakibatkan hilangnya hak-hak anak perempuan, seperti pendidikan, bermain, perlindungan, keamanan, dan lainnya termasuk dampak atas kesehatan. Permasalahan yang dihadapi di NTB adalah tingginya perkawinan usia anak, masuk dalam ranking 10 Nasional.Tujuan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat di Desa Bentek mengenai Peran Majelis Krama Desa mencegah terjadinya perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Utara. Hasil, Majelis Krama Desa di Desa Bentek terdiri dari 9 pengurus dengan biaya operasional tahun 2020 sebesar Rp. 20.000.000,-, perkara yang diajukan masyarakat di Desa Bentek diselesaikan di "Berugak", sehingga tidak terlalu banyak masalah masyarakat yang masuk ke ranah kepolisian. Adanya Majelis Krama Desa merupakan salah satu kewenangan lokal berskala desa yang mempunyai tugas dan fungsi untuk membina kerukunan masyarakat desa, memelihara perdamaian dan menangani sengketa yang ada di desadengan pendekatan hukum adat berlandaskan norma budaya dan nilai-nilai kearifan lokal.