Penyuluhan Hukum Tentang Perbandingan Sistem Kredit Pada Bank Konvensional Dengan Pembiayaan Bank Syariah
Abstract
Keberadaan perbankan syariah sebagai bagian dari dual banking system, memiliki makna yang penting dalam menunjang kegiatan bisnis perbankan. Perkembangan perbankan syariah cukup pesat dan diminati oleh masyarakat, namun belum banyak dipahami secara baik dan benar, terlebih setelah adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini berimplikasi terhadap eksistensi perbankan syari’ah di masyarakat. Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan keberadaan Perbankan Syariah khususnya dalam kegiatan pembiayaan sebagai bagian dari penerapan prinsip syariah dalam perbankan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode penyuluhan dalam bentuk ceramah dan diskusi terfokus serta konsultasi langsung dengan masyarakat di Kecamatan Jonggat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Aula Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat, para pedagang, ibu rumah tangga, tokoh pemuda dan remaja serta masyarakat. Adapun hasil kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembiayaan bagi hasil dan keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan pembiayaan bagi hasil dibandingkan dengan sistem pinjaman kredit berbunga yang berlaku dalam bank konvensional. Dan secara umum keberadaan perbankan syariah belum banyak diketahui dan diminati oleh masyarakat di Kecamatan Jonggat karena ketidaktahuan masyarakat dan terbatasnya sosialisasi oleh pemerintah, perguruan tinggi dan dunia usaha tentang perbankan syariahPublished
2019-12-27
Issue
Section
Tema 7 : Inovasi dalam Mitigasi dan Adaptasi Bencana