SISTEM PENDAFTARAN TANAH YANG BERLAKU DI INDONESIA
Authors
Arba Arba
Fakultas Hukum Universitas Mataram
Any Suryani
Fakultas Hukum Universitas Mataram
Galang Asmara
Fakultas Hukum Universitas Mataram
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sudah berusian 17 Tahun, namun masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Salah satu hal yang penting dimuat dan belum banyak diketahui oleh masyarakat dalam ketentuan ini adalah pengaturan mengenai sistem pendaftaran tanah. Berdasarkan hal tersebut maka tim pengabdian masyarakat melakukan kegiatan penyuluhan hukum yang dapat memberikan pengatahuan kepada masyarakat terkait dengan sistem pendaftaran hak atas tanah di Indonesia.Metode kegiatan yang dilakukan dalam program pengabdian masyarakat ini adalah metode ceramah yakni penyampaian materi melalui metode pemaparan yang dilakukan oleh tim penyuluh kepada peserta, sehingga para peserta dapat mengetahui tentang materi penyuluhan yang disampaikan oleh penyuluh. Selain itu, metode yang digunakan adalah diskusi dan tanya jawab yakni dengan memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan ataupun pendapatnya perihal materi yang disampaikan oleh tim penyuluh. Sedangkan masyarakat yang akan menjadi sasaran kegiatan penyuluhan ini adalah perwakilan masyarakat secara keseluruhan, diantaranya Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda yang tergabung dalam organisasi pemuda seperti karang taruna, tokoh-tokoh masyarakat, serta anggota penting masyarakat lainnya.Hasil kegiatan menunjukan bahwa anggota masyarakat di pedesaan, khususnya di desa Senggigi masih banyak yang belum tahu dan mengerti tentang prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum dan hak. Hal ini dipahami dari hasil diskusi dan tanya jawab yang dilakukan para penyuluh dengan peserta. Oleh karena itu dengan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat merasa bersyukur karena mereka mengetahui, mengerti dan memahami tatacara dan prosedur, serta fungsi dan tujuan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah itu dapat dilakukan dengan cara sistimatis (PTSL) oleh Negara sebagai inisiator dan pelaksana, dan dilakukan secara sporadis atas dasar inisiatif sendiri dari masyarakat.Simpulannya bahwa masyarakat pedesaan di desa Senggigi Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat masih awan akan pendaftaran tanah dan manfaat pendaftaran tanah tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahn bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Hukum untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum guna memberikan pemahaman masyarakat sekaligus menyadarkan mereka untuk melaksanakan pendaftaran tanah Keywords : Pendaftaran Tanah;