PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN OJK KEPADA MASYARAKAT DARI INVESTASI ILLEGAL DI KELURAHAN PAGUTAN KOTA MATARAM
Authors
Ahmad Zuhairi
Fakultas Hukum, Universitas Mataram
Jalan Majapahit Nomor 62, Kota Mataram
Khairus Febryan Fitrahady
Fakultas Hukum, Universitas Mataram
Jalan Majapahit Nomor 62, Kota Mataram
Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus
Fakultas Hukum, Universitas Mataram
Jalan Majapahit Nomor 62, Kota Mataram
Kadek Rika Yunita
Fakultas Hukum, Universitas Mataram
Jalan Majapahit Nomor 62, Kota Mataram
Abstract
Perkembangan ekonomi digital dan pertumbuhan investasi berbasis tecnologi saat ini sering menarik minat masyarakat, namun seringkali masyarakat tidak mampu mengidentifikasi bahwa kegiatan investasi tersebut legal atau illegal, sehingga Penyuluhan ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di Kelurahan Pagutan Kota Mataram tentang perlindungan hukum pada masyarakat dan peran dari OJK terhadap kegiatan investasi illegal yang marak terjadi pada masarayakat. Metode yang dilakukan adalah dengan melakukan penyuluhan dan dialog interaktif pemecahan masalah tentang isu tersebut. Hasil yang ditemukan adalah banyak masyarakat yang terjerat dan menjadi korban investasi illegal yang notabenenya merupakan penipuan murni yang dibalut dengan kegiatan penanaman modal dengan nominal rendah dengan janji keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat. Dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK memiliki peran pencegahan dan edukasi sehingga masyarakat dapat melakukan identifikasi terhadap kegiatan investasi illegal Kata kunci : Investasi; Illegal; Perlindungan