PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN OJK KEPADA MASYARAKAT DARI INVESTASI ILLEGAL DI KELURAHAN PAGUTAN KOTA MATARAM

Authors

  • Ahmad Zuhairi Fakultas Hukum, Universitas Mataram Jalan Majapahit Nomor 62, Kota Mataram
  • Khairus Febryan Fitrahady Fakultas Hukum, Universitas Mataram Jalan Majapahit Nomor 62, Kota Mataram
  • Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus Fakultas Hukum, Universitas Mataram Jalan Majapahit Nomor 62, Kota Mataram
  • Kadek Rika Yunita Fakultas Hukum, Universitas Mataram Jalan Majapahit Nomor 62, Kota Mataram

Abstract

Perkembangan ekonomi digital dan pertumbuhan investasi berbasis tecnologi saat ini sering menarik minat masyarakat, namun seringkali masyarakat tidak mampu mengidentifikasi bahwa kegiatan investasi tersebut legal atau illegal, sehingga Penyuluhan ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di Kelurahan Pagutan Kota Mataram tentang perlindungan hukum pada masyarakat dan peran dari OJK terhadap kegiatan investasi illegal yang marak terjadi pada masarayakat. Metode yang dilakukan adalah dengan melakukan penyuluhan dan dialog interaktif pemecahan masalah tentang isu tersebut. Hasil yang ditemukan adalah banyak masyarakat yang terjerat dan menjadi korban investasi illegal yang notabenenya merupakan penipuan murni yang dibalut dengan kegiatan penanaman modal dengan nominal rendah dengan janji keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat. Dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK memiliki peran pencegahan dan edukasi sehingga masyarakat dapat melakukan identifikasi terhadap kegiatan investasi illegal Kata kunci : Investasi; Illegal; Perlindungan 

Published

2021-12-15

Issue

Section

Articles