PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Rodliyah Rodliyah
  • Widodo Dwi Putro
  • RR. Cahyowati

Keywords:

Preferensi, Spodoptera, frugiperda, Varietas, Jagung

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis  perlindungan  hukum bagi perempuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian, jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan  dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumentasi, dan dianalisis secara deskriptif analitis. Simpulan, dasar pemberian perlindunan terhadap hak-hak perempuan sudah diatur dalam berbagai instrument  HAM, baik nasional maupun internasonal. KUHP, khususnya ketentuan-ketentuan dalam bab tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan tersebar di bab lainnya yang berkaitan dengan kejahatan berbasis gender dipakai untuk melindungi perempuan dari kekerasan, ternyata tidak cukup memadai bagi perlindungan kaum perempuan. Perlindungan hukum bagi perempuan dalam sistem peradilan pidana juga berdasar pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta telah ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

References

(1). Ratna Batara Munti, “Realitas Perempuan Berhadapan dengan Sistem Hukum”, Kompas, 4 Agustus, 2005

(2).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 31 ayat (3) “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga” dan Pasal 34 ayat (2) ”Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya”

(3).Edi Setiadi, “Perlindungan Hukum Bagi Wanita Dari Tindakan Kekerasan”, Mimbar Hukum No. 3 Th.XVII Juli – September 2001

(4).Reni Widyastuti, “Peran Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Dari Tindak Kekerasan Di Era Globalisasi”, Mimbar Hukum Volume 21, Nomor 2 Juni 2009

(5).Maria Goretti Etik Prawahyanti, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia,” Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 3, Nomor 1, Tahun 2007 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

(6).Amiruddin dan H. Zaenal Asikin, 2004, Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.

(7).Muladi, Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP UNDIP Semarang, Semarang, 1995

(8).Nur Rochaeti, CEDAW dan Hukum Nasional Tentang Hak Asasi Perempuan, Makalah disampaikan pada Pelatihan Pendidikan HAM Berperspektif Gender Kerjasama Komnas Perempuan dan Tim TOT Pendidikan HAM Berperspektif Gender Jawa Tengah, Semarang, 7-8 Februari 2005.

(9).Achie Sudiarti Luhulima, ed., Bahan Ajar tentang Hak Perempuan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.

(10). Lihat dalam Achi Sudiarti Luhulima, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.

(11).Bernard L. Tanya, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011)

(12).ochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 2000).

(13).Ani Triwati, Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), Volume 9 No. 1 Mei 2019.

Published

2021-02-08

Issue

Section

Articles