SISTEM TENAGA SURYA CERDAS BERBASIS IOT DAN FARM UNTUK ECO TOURISM

Authors

  • Wirarama Wedashwara Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Mataram
  • Budi Irmawati Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Mataram
  • Andy Hidayat Jatmika Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Mataram
  • Ariyan Zubaidi Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Mataram
  • Ahmad Zafrullah Mardiansyah Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Mataram

Keywords:

Permasalahan hukum, Pengawasan OJK, Konversi, Bank NTB Syariah

Abstract

Eco tourism adalah bentuk pariwisata yang melibatkan kunjungan ke objek wisata alami, masih asli, dan relatif tidak terganggu oleh pengaruh luar wilayah. Pemanfaatan sumber energi terbarukan dan ramah lingkungan menjadi salah satu bidang terapan pada eco tourism seperti yang dilakukan objek wisata Beppu, Oita Jepang. Keterbatasan fasilitas seperti penerangan wilayah, pengairan hingga ketersediaan jaringan komunikasi menjadi hambatan bagi minat wisatawan terhadap objek wisata. Menurut pengukuran Along-Track Stereo Sun Glitter (ATSSG), pulau Lombok memiliki potensi yang sangat tinggi dalam penyediaan sumber energi terbarukan tenaga surya. Penelitian ini mengusulkan rancang bangun Sistem Tenaga Surya Cerdas berbasis Internet of Thing(IoT) dan Interpretasi Fuzzy Association Rule Mining (FARM) sebagai pendukung aktivitas Eco Tourism. Penelitian meliputi rancang bangun purwarupa perangkat keras IoT yang berfungsi sebagai data collector untuk variabel tenaga surya yaitu arus dan tegangan yang dihasilkan, intensitas cahaya, suhu dan kelembaban udara, arah sinar per-waktu serta kondisi baterai saat dimanfaatkan untuk fasilitas penerangan, pengairan dan access point / repeater wifi. FARM kemudian melakukan interpretasi secara  online terhadap data melalui rule extractor berbasis genetic programming yang akan menghasilkan fuzzy rule yang menginterpretasi potensi tanaga surya terhadap eco tourism. Evaluasi sistem telah dilakukan dengan mengambil data selama seminggu ddengan berbagai kondisi cuaca di Mataram NTB dengan menyalakan lampu, pompa air dan repeater Wifi secara terus menerus. Penelitian dilakuakn dengan menggunakan solar panel 10wp dan baterai 7Ah. Sistem IoT yang dibangun juga didukung tenaga surya dengan solar panel kecil 6wp dan baterai 18650 900mAh sehingga energi yang diukur bisa murni untuk tujuan fasilitas Eco Tourism. Hasil regresi menunjukkan hasil dengan tingkat error yang rendah yaitu 0.55 (cerah), 1,24 (mendung) dan 3.1 (hujan). Penelitian juga menunjukkan ketidak stabilan cuaca berpengaruh terhadap hasil regresi. Kedepan penelitian akan dilanjutnya dengan menerapkan sistem pada fasilitas yang harus melalui AC/DC converter seperti pendingin udara (AC), Kulkas dan sebagainya.

References

(1) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI), 2018.pdf.

(2) Fariha Sulmaihati, https://katadata.co.id/berita/2019/08/07/pertumbuhan-industri-keuangan-syariah-hingga-mei-2019-melambat. Lihat data https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---November-2019/SPS%20November%202019.pdf. Lihat juga https://sharianews.com/posts/perbankan-syariah-spin-off-atau-konversi.

(3) Bandingkan dengan KNKS, Insight Buletin Ekonomi Syariah, 2020, Trend Konversi Ke Bank Syariah Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Bisnis, INSIGHT I Edisi Kedelapan I Januari 2020.

(4) Sujanto, 1982, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

(5) Prayudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

(6) Jhon Salindeho, 1998, Tata Laksana Dalam Managemen, Sinar Grafika, Jakarta.

(7) http://legalstudies71.blogspot.co.id/2016/04/macam-macam-pengawasan.html di akses pada Tanggal 20 Oktober 2016, Pukul 11:09 WITA.

(8) Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018, Konversi, diakses dari https://kbbi.web.id/konversi.html, pada tanggal 20 Oktober 2018.

(9) Wahmadifham, Definisi Tabdil (Konversi), 2018, https://sharianomics.wordpress.com, Di akses pada tanggal 10 April 2018 pada pukul 19.04 wita.

(10) Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Perbankan Islam, Cetakan ke-3, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

(11) Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, RadjaGrafindo Persada, Jakarta.

(12) Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Unram Press, Mataram.

(13) Peter Mahmud Marzuki, 2004, Penelitian Hukum, Kencana Jakarta, 2004.

(14) Bisdan Singgalingging, 2013, Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan menurut Undang-Undang Otoritas jasa Keuangan, http://bisdan-sigaling-ging.blogspot.co.id, Tanggal 28 Maret 2013.

(15) Nurita Kumala Sari, 2015, Bank Indonesia vs Otoritas Jasa Keuangan, http://nurii-thaa.blogspot.co.id, 2015/01

(16) Peratuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, Nomor 64/PJOK.03/2016, LN No.295 tahun 2016, TLN No.5985

(17) Info Syariah, Daftar Bank Syariah Berdasarkan Cara Pendiriannya, 2018, diakses dari www.infosyariah.com, pada tanggal 21 Oktober 2018.

(18) Adiwarman A. Karim, Perbankan Syariah 2008: Evaluasi, Tren, dan Proyeksi, Research & Management Division Head, (Jakarta: KARIM Business Consulting, 2008). Al-Iqtishad: Vol. IV, No. 2, Juli 2012 243. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2534/1941

(19) Racmadi Usman, 2009, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-Undang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, LN Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, TLN Republik Indonesia Nomor 4867

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, LN RI Tahun 2011 Nomor 111, TLN RI Nomor 5253.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah.

Published

2021-02-09

Issue

Section

Articles